Portal informasi PWI Provinsi AcehJl. Teungku Angkasa, Kuta Alam, Banda Aceh
Kegiatan PWI Aceh Peduli

Tentang Kami

Mengenal identitas, arah organisasi, dan kepengurusan PWI Provinsi Aceh secara ringkas dan dapat ditelusuri.

Sejarah singkat

Dari semangat persatuan menuju profesionalisme.

Persatuan Wartawan Indonesia didirikan di Surakarta pada 9 Februari 1946. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Pers Nasional.

PWI Aceh adalah organisasi PWI pada tingkat provinsi yang menjadi wadah profesi bagi wartawan anggota di Aceh. Perannya mencakup peningkatan kompetensi, penguatan etika, konsolidasi organisasi, advokasi profesi, dan kegiatan sosial.

9 Februari 1946PWI berdiri di Surakarta sebagai wadah persatuan wartawan Indonesia.
1985Tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional melalui Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
2021–2026Masa bakti kepengurusan PWI Aceh yang saat ini dipimpin M. Nasir Nurdin.
Rujukan sejarah: PWI Pusat dan Keppres No. 5 Tahun 1985.
Visi dan misi

Arah kerja organisasi

Selaras dengan arah PWI nasional, PWI Aceh mendorong pers profesional, bermartabat, bebas, dan bertanggung jawab.

01

Menjaga kemerdekaan pers

Mempertahankan ruang kerja jurnalistik yang merdeka sekaligus bertanggung jawab kepada publik.

02

Meningkatkan kompetensi

Mendorong pendidikan, pelatihan, dan UKW bagi wartawan di Aceh.

03

Melindungi profesi

Memperjuangkan kesejahteraan serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

04

Membangun solidaritas

Memperkuat persatuan wartawan dan kemitraan yang sehat untuk kemajuan Aceh.

Struktur kepengurusan

Pengurus inti terverifikasi

Masa bakti 2021–2026
Ketua

M. Nasir Nurdin

Pengurus PWI Provinsi Aceh.

Sekretaris

Muhammad Zairin

Pengurus PWI Provinsi Aceh.

Wakil Sekretaris

Abdul Hadi

Pengurus PWI Provinsi Aceh.

Seksi Organisasi & Keanggotaan

M. Nazar A. Hadi

Pengurus PWI Provinsi Aceh.

Nama dan jabatan di atas dikonfirmasi melalui pemberitaan kegiatan organisasi pada Februari–Juli 2026. Daftar lengkap akan ditambahkan setelah dokumen susunan pengurus resmi diterima dari sekretariat.
Profil & legalitas

Berlandaskan aturan organisasi dan UU Pers.

PWI Aceh bekerja sebagai kepengurusan tingkat provinsi dalam struktur Persatuan Wartawan Indonesia. Anggota tunduk pada peraturan organisasi serta kode etik profesi.

Dokumen rujukan

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Wartawan PWI
Buka pusat dokumen →